TUGAS ARTIKEL DAY ONE_Nayla azka aslamiyah
Revolusi mental dan intoleransi adalah gerakan untuk mengembleng warga indonesia agar menjadi manusia baru, yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, berjiwa api yang menyala-nyala. Tujuan utama dari gerakan revolusi mental dan anti intoleransi sendiri adalah memperkuat ketahanan, kualitas, dan peran keluarga serta masyarakat.
Indonesia perlu melakukan gerakan revolusi mental, karena gerakan revolusi mental di anggap releven untuk bangsa bangsa indonesia yang sedang menghadapi tiga masalah pokok bangsa yakni:
- Merosotnta wibawa negara
- merebaknya intoleransi dan melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional.
Solusi mengatasi intoleransi di masyarakat:
- Menanamkan nilai-nilai toleransi sejak dini
- menjaga kerukunan antar umat beragama
- meningkatkan ke sadaran multukulturralisme
- menegakkan hukum dan hak asasi manusia.
2. STRATEGI MENUMBUHKAN CRITICAL THINKING ABILITY UNTUK UNTUK MENEMUKAN SOLUSI TERBAIK
Critical Thinking adalah proses berpikir intelektual di mana pemikir dengan sengaja menilai kualitas pemikirannya, pemikir menggunakan pemikiran yang reflektif, indepen- den, jernih dan rasional.
Strategi yang bisa di terapkan untuk melatih berpikir kritis:
- Riset
- Tentukan relevensi
- Ajukan pertanyaan
- Identifikasi solusi terbaik
- Tunjukkan solusi anda.
- Pahami proses mental mu
- Coba pahami sudut pandang orang lain
- Berlatih mendengarkan secara aktif .
Analisis kritis berguna tidak hanya untuk menganalisis masalah, tetapi juga membantu menemukan cara untuk akar masalah. memahami masalah dengan baik.
3.MAHASISWA BEBAS NARKOBA MENUJU GENERASI SUKSES YANG RAHMATAN LIL'ALAMIN
- Geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah indonesia.
- Demografis yang sangat besar (255 jt jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba
- Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak.
- Kerugian akibat penyalahgunaan narkoba sekitar 63,1 triliyun rupiah (biaya privat dan sosial).
- memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
- menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan IPTEN.
- menjamin pengaturan upaya rehabilitas medis dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika.
(EXTRA ORDINARY CRIME: KEJAHATAN LUAR BIASA)
- DIPERLUKAN UPAYA YANG LUAR BIASA UNTUK PENANGANAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
- PENANGANANNYA TIDAK CUKUP HANYA DI PERANKAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM SAJA. MELAINKAN HARUS DI DUKUNG OLEH PERAN SERTA SELURUH ELEMEN BANGSA .
Referensi :
.png)

Komentar
Posting Komentar